
Selain itu kelompok disabilitas juga harus terlibat aktif dalam pengembangan pengetahuan dan kapasitas dalam keseluruhan siklus PB dan proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PB di Kabupaten Pasuruan.
Sugeng mengakui bahwa belum semua penyandang disabilitas di 24 kecamatan dan 365 desa/kelurahan di kabupaten Pasuruan terdata secara baik.
Sehingga mereka bisa saja tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial, berbagai layanan dan bantuan alat mobilitas.
Dengan demikian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB No 14/2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB.
BNPB dan BPBD membentuk Unit Layanan Disabilitas di lingkungan masing-masing dan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BPBD” papar Kalaksa Sugeng.
Sedangkan Pasal 9, dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan sesuai aspirasi Panyandang Disabilitas, semua aspek penyelenggaraan penanggulangan (PB) bencana wajib melibatkan Penyandang Disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Tujuan dari sosialisasi adalah bentuk upaya peningkatan kapasitas tentang perspektif disabilitas dan interaksi yang beretika dalam PB.
"Harapan kedepan meningkatnya pemahaman tentang disabilitas dan interaksi yang beretika dengan disabilitas dalam PB. Sehingga terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antar pemangku penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya (afa/van)