
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jl. Sawahpulo Timur Lapangan, M. Chusainiy bin Suli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar pada Kamis, (5/6/2025) mengadendakan pemeriksaan saksi penangkapan pelaku.
JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan. Menurut keterangan saksi, saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari warga setempat.
Wilayah tersebut dikenal sebagai 'kampung narkoba'. Sebab diduga, banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.
“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah.
Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.
Terdakwa pun tidak membantah keterangan saksi.
“Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.
Atas perbuatannya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli didakwa JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. (ald/van)