Plt Gubernur Jatim dan Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan BB Narkoba di Pamekasan

Plt Gubernur Jatim dan Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan BB Narkoba di Pamekasan

Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom menyampaikan terima kasih dukungan dari Pemprov Jatim untuk memerangi bahaya terutama menyiapkan peranti kebijakan yang bisa dirasakan hari ini.

"Kami berterima kasih atas kontribusi dari Jatim dalam mewujudkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredatan Gelap Narkoba (P4GN) melalui kebijakan yang tertuang dalam Pergub ataupun perangkat lainnya," tegasnya.

Ia mengatakan, bahaya , memberikan dampak kerusakan dan kualitas bagi generasi bangsa. 

Pengaruh negatif dari penggunaan mengakibatkan masyarakat Indonesia di bohongi untuk menjual dan memasarkan produk Narkoba.

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran semua pihak masyarakat memerangi para bandar bandar yang hanya mendapat keuntungan dari penderitaan masyarakat.

"Bandar hanya mendapat keuntungan diatas penderitaan kepentingan masyarakat. Kalau kita tidak meningkatkan kesadaran masyarakat hari ini, kerja keras semua pihak untum meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan menjadi hambatan," tegasnya.

Ketakutan bahaya harus ditingkatkan agar masyarakat sadar sehingga memerangi Narkoba.

"Kejahatan Narkoba kita sebut sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban," sebutnya.

"Mari bersama sama bangkit melawan para bandar . Jangan sampai keluarga dan saudara hingga tetangga terkena ," harapnya. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Harga Sembako di Jawa Timur Meningkat Drastis Mulai Desember 2025':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO