Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo
"Kami juga menemukan 500 butir pil koplo dibagi dalam lima plastik klip dan 14 butir pil dobel L dalam satu plastik klip," ungkapnya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yaitu 12 plastik klip berisi sabu berat total 25,25 gram, lima plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil koplo, satu plastik klip isi 14 butir pil dobel L, alat hisap, lima pipet bekas pakai sabu, satu korek api dan dua unit ponsel.
"Tersangka sudah membungkus SS tersebut dalam kemasan siap edar," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual barang haram tersebut kepada buruh pabrik di kawasan Taman.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




