Kuasa hukum terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU. Sedangkan terdakwa sendiri ada di rutan mengikuti sidang secara online.
"Selanjutnya terdakwa menunggu hasil rekaman kamera tersebut yang merekam para korban sedang berganti baju," sambungnya.
Hasil rekaman tersebut kemudian disalin untuk digunakan sebagai fantasi pribadi. Selain itu Sani juga menawarkan hasil rekaman dari kamera tersembunyi kepada sejumlah lelaki hidung belang.
"Dari kegiatan tersebut, terdakwa biasanya menjual antara Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," bebernya.
Salah seorang korban, AA, menuturkan bahwa dia menjadi korban dari Sani pada 2014 lalu. Pemain film yang pada saat itu masih berusia 16 tahun mengenal Sani dari salah satu casting iklan.
Dia baru mengetahui bahwa dia direkam secara sembunyi-sembunyi oleh Sani pada kisaran 2022 lalu. "Baru tahun 2022 lalu, ternyata videonya sudah kesebar di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Buana Putra, masih mempelajari berkas-berkas serta kesaksian di persidangan. Dia urung menyampaikan sanggahan maupun tanggapan mengenai dakwaan dan keterangan saksi.
"Nanti di persidangan selanjutnya," ucapnya singkat. (alm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




