Sidang Kasus Pornografi Modus Casting Iklan, Terdakwa Pasang 3 Kamera Tersembunyi

Sidang Kasus Pornografi Modus Casting Iklan, Terdakwa Pasang 3 Kamera Tersembunyi Kuasa hukum terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU. Sedangkan terdakwa sendiri ada di rutan mengikuti sidang secara online.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pornografi, Sani Candra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, dalam surat dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Sani Candra memanfaatkan profesinya sebagai desainer produk dengan merekam sejumlah model secara diam-diam dengan modus casting iklan palsu.

Dia beberapa kali mendapatkan pekerjaan untuk menggarap produk iklan makanan yang melibatkan sejumlah model. Dalam sesi tersebut, Sani kemudian berkenalan dengan sejumlah model untuk ditawari casting iklan lanjutan.

"Bahwa pada 2015 terdakwa menggunakan jasa saksi korban dalam rangka casting syuting iklan," ungkap Hajita.

Dalam menjalankan aksinya agar berjalan mulus, terdakwa menyediakan sejumlah busana untuk digunakan oleh para model.

Nantinya para model tersebut lantas diarahkan untuk berganti berbagai busana di dalam kamar yang sudah disediakan.

Padahal di dalam kamar tersebut, terdakwa sudah mempersiapkan 3 kamera tersembunyi atau spy kamera. Bentuk dari kameranya serupa dengan gantungan kunci seperti remot mobil, dan diletakkan pada sudut lemari ataupun di atas meja.

"Selanjutnya terdakwa menunggu hasil rekaman kamera tersebut yang merekam para korban sedang berganti baju," sambungnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian disalin untuk digunakan sebagai fantasi pribadi. Selain itu Sani juga menawarkan hasil rekaman dari kamera tersembunyi kepada sejumlah lelaki hidung belang.

"Dari kegiatan tersebut, terdakwa biasanya menjual antara Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," bebernya.

Salah seorang korban, AA, menuturkan bahwa dia menjadi korban dari Sani pada 2014 lalu. Pemain film yang pada saat itu masih berusia 16 tahun mengenal Sani dari salah satu casting iklan.

Dia baru mengetahui bahwa dia direkam secara sembunyi-sembunyi oleh Sani pada kisaran 2022 lalu. "Baru tahun 2022 lalu, ternyata videonya sudah kesebar di media sosial," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Buana Putra, masih mempelajari berkas-berkas serta kesaksian di persidangan. Dia urung menyampaikan sanggahan maupun tanggapan mengenai dakwaan dan keterangan saksi.

"Nanti di persidangan selanjutnya," ucapnya singkat. (alm/rev)