Sidang Kasus Pornografi Modus Casting Iklan, Terdakwa Pasang 3 Kamera Tersembunyi

Sidang Kasus Pornografi Modus Casting Iklan, Terdakwa Pasang 3 Kamera Tersembunyi Kuasa hukum terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU. Sedangkan terdakwa sendiri ada di rutan mengikuti sidang secara online.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pornografi, Sani Candra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, dalam surat dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Sani Candra memanfaatkan profesinya sebagai desainer produk dengan merekam sejumlah model secara diam-diam dengan modus casting iklan palsu.

Dia beberapa kali mendapatkan pekerjaan untuk menggarap produk iklan makanan yang melibatkan sejumlah model. Dalam sesi tersebut, Sani kemudian berkenalan dengan sejumlah model untuk ditawari casting iklan lanjutan.

"Bahwa pada 2015 terdakwa menggunakan jasa saksi korban dalam rangka casting syuting iklan," ungkap Hajita.

Dalam menjalankan aksinya agar berjalan mulus, terdakwa menyediakan sejumlah busana untuk digunakan oleh para model.

Nantinya para model tersebut lantas diarahkan untuk berganti berbagai busana di dalam kamar yang sudah disediakan.

Padahal di dalam kamar tersebut, terdakwa sudah mempersiapkan 3 kamera tersembunyi atau spy kamera. Bentuk dari kameranya serupa dengan gantungan kunci seperti remot mobil, dan diletakkan pada sudut lemari ataupun di atas meja.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO