Razia Tempat Hiburan Malam di Pasuruan, Petugas Temukan Miras Ilegal dan Senjata Tajam

Razia Tempat Hiburan Malam di Pasuruan, Petugas Temukan Miras Ilegal dan Senjata Tajam Razia hiburan malam yang berlangsung di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aparat gabungan baru-baru ini menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Pasuruan. Hasilnya mengejutkan banyak pihak, karena petugas menemukan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta senjata tajam (sajam) di lokasi yang seharusnya menjadi tempat hiburan.

Temuan ini mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan. Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran miras, yang menurutnya menjadi akar dari berbagai kejahatan sosial.

“Peredaran miras ini tidak memiliki izin dan sangat merusak moral generasi muda. Miras adalah induk dari berbagai dosa besar,” ujar Muzammil yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan.

Razia dilakukan di berbagai titik hiburan malam di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Meski waktu pelaksanaannya tidak disebutkan secara rinci, kegiatan ini digelar belum lama ini oleh aparat gabungan.

Muzammil menegaskan bahwa konsumsi miras dapat memicu tindak kejahatan lain seperti perjudian dan pencurian. Oleh karena itu, MUI memberikan dukungan penuh terhadap razia tersebut dan mendorong agar tempat hiburan yang kedapatan menjual miras ilegal segera ditutup. Ia juga mengusulkan agar razia dilakukan secara berkala untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.

“MUI mendesak agar razia tidak berhenti di satu atau dua kali tindakan. Intensitas dan frekuensi harus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi kalangan muda,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu segera melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.

“Jika keberadaan tempat hiburan menimbulkan keresahan, maka harus dievaluasi. Perizinannya harus jelas. Bila perlu, ditutup saja jika tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk MUI dan DPRD, diharapkan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (maf/par/mar)