LSM Jimat Soroti Polemik Birokrasi Penyewa Ruko Plaza Bangil, Dari Disperindag hingga ke TP3D

LSM Jimat Soroti Polemik Birokrasi Penyewa Ruko Plaza Bangil, Dari Disperindag hingga ke TP3D Salah satu unit ruko Plaza Bangil

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat, Chairil Muchlis menyoroti proses birokrasi di Disperindag Kabupaten Pasuruan untuk menyewa ruko Plaza Bangil yang dinilai berbelit-belit.

Hal ini bermula saat ada penyewa yang menempati salah satu ruko. Sebelumnya ruko tersebut ditempati oleh eks BRI yang tidak memperpanjang sewa.

Saat ditempati penyewa baru, ternyata ruko tersebut memiliki tunggakan sewa ke Disperindag selama 10 tahun.

Alhasil penyewa baru tersebut sering menerima surat tagihan dari disperindag, dan merasa tidak tenang. Diketahui, penyewa ruko tersebut sebenarnya sudah membayar sewa pada pemilik ruko dan berharap bisa sewa langsung ke Disperindag.

Penyewa pun melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menyewa langsung ke Disperindag.

Namun, menurut Muchlis, proses sewa masih berbelit-belit. Sehingga, penyewa tersebut harus bolak-balik dan memakan waktu lama untuk mengurus sewa.

Muchlis menyebut, saat penyewa memenuhi semua dokumen persyaratan dan diserahkan ke Disperindag, ternyata pihak Disperindag meminta agar penyewa menghubungi Tim Pengarah percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) untuk mendapatkan disposisi.

"Lho ini birokrasi macam apa kok pemohon yg berpotensi menambah PAD justru di persulit, padahal pemohon ingin agar haknya sebagai penyewa ruko lebih terlindungi dan memeperoleh kepastian serta rasa aman dan nyaman saat menempati ruko plaza Bangil," kata Muchlis.

Ketua TP3D, Rohani Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, perihal tersebut bukanlah tupoksinya. Menurutnya, tugas TP3D untuk singkronisasi program Bupati.

"Tugas TP3D hanya mensingkronkan program Bupati. Kalau saya memberi disposisi, nanti saya dikira mencari-cari keuntungan dengan cara yang tak semestinya," Ujar Rohani. (par/van)