Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Blitar saat menggelar sosialisasi keselamatan di JPL 196 Blitar.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta sanksi pada Pasal 296, mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Serta Mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama," ujar Zainul.
Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2025. Selain sosialisasi, peringatan Harkitnas tahun ini juga ditandai dengan kegiatan membersihkan los Depo Kereta Blitar serta mencuci kereta dan lokomotif KA Brantas sebagai wujud komitmen KAI dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan layanan.
"Makna dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat, khususnya pelanggan setia KA, bahwa komitmen KAI adalah terus meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menyediakan sarana yang andal, siap operasi, bersih, dan nyaman," ucap Zainul.
Dengan mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat,” KAI Daop 7 Madiun berharap rangkaian kegiatan ini mampu merefleksikan semangat kebangkitan nasional serta menumbuhkan kesadaran kolektif untuk membangun bangsa melalui tindakan nyata dan kepedulian sosial. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




