Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Respons soal Pungutan Biaya untuk Tebus Pupuk Subsidi

Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Respons soal Pungutan Biaya untuk Tebus Pupuk Subsidi Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Parna

"Jadi kesepakatan penambahan itu bukan harga tapi biaya. Kalau tidak mau ada tambahan dan ingin membeli sendiri di kios itu boleh dengan harga HET," ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa pengurus kelompok tani yang berasal dari pamong desa. Terkait hal ini, Parna menegaskan tidak diperbolehkan. Karena dalam permentan 76/2016, pengurus kelompok tani tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, dan pamong desa.

"Kalau ada, nanti petugas yang membidangi bersama PPL akan meluruskan dan mereorganisasi," tandasnya

Menurutnya, apabila diperbolehkan mengurusi kelompok dikhawatirkan akan terjadi kepentingan-kepentingan lain dan tidak netral.

"Kalau ASN, TNI/Polri dan perangkat desa itu sebagai pembinanya. Agar kelompok tani bisa lebih berfungsi, berdaya, bersaing agar anggotanya sejahtera," urainya

Ia menyampaikan, semua unsur tersebut (ASN, TNI/Polri dan perangkat desa) tidak boleh menduduki jabatan pengurus mulai ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.

"Kalau sebagai anggota boleh," pungkasnya. (hen/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO