Petrokimia Gresik Siapkan 508 Ribu Ton Stok Nasional Pupuk Bersubsidi

Petrokimia Gresik Siapkan 508 Ribu Ton Stok Nasional Pupuk Bersubsidi Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus memberikan sambutan dalam sosialisasi akbar penerima pupuk bersubsidi pada titik serah se-Jawa Timur bersama Kementerian Pertanian di SOR Tridharma. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia Gresik mendukung kebijakan baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi melalui ketersediaan stok melebihi ketentuan minimum yang diatur pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus, dalam 'Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah se-Jawa Timur Bersama Kementerian Pertanian' di Gresik, Selasa (29/7/2025).

"Per tanggal 29 Juli 2025, Perusahaan Solusi Agroindustri Anggota Holding Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi nasional sebesar 508.216 ton. Terdiri dari pupuk Urea sebanyak 77.978 ton, NPK sebesar 405.468 ton , dan pupuk organik 24.770 ton," ujarnya.

Johanes menyampaikan bahwa, Petrokimia Gresik meyakini skema tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting yang mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan.

Inisiatif ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan swasembada beras di tahun 2028, yang dicita-citakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

"Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Saat ini hanya melibatkan Kementan, Pupuk Indonesia, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau kios/pengecer. Tata kelola baru ini memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," jelas Johanes.

Dikatakan Johanes, perubahan tata kelola pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sebagai penyesuaian atas kebijakan tersebut, penyaluran dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Untuk mendukung pelaksanaannya, tambahnya, dilakukan pembaruan fitur penebusan di i-Pubers yang mencakup penguatan monitoring dan tracking.

Johanes mengungkapkan, kebijakan tersebut telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produktivitas petani dan kinerja produksi beras nasional sepanjang tahun 2025.