Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, Ketua Kelompok Tani di Driyorejo Dibekuk Satreskrim Polres Gresik

Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, Ketua Kelompok Tani di Driyorejo Dibekuk Satreskrim Polres Gresik Barang bukti puluhan sak pupuk bersubsidi yang diamankan polisi

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang ketua di Gresik diamankan polisi lantaran diduga menyalahgunakan alokasi .

Penggerebekan berlangsung di sebuah toko pertanian di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo.

Anggota langsung mengamankan puluhan sak pupuk subsidi beserta pemiliknya, usai menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat kalau toko tersebut diduga menjual pupuk subsidi. Setelah kami cek ke sana, informasi itu memang benar. Selanjutnya kami amankan pemilik toko ke ," jelas Kasat Reskrim AKB Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (30/4/2025).

Pemilik toko yang diamankan berinisial MA, dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis.

Abid menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto. Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo. Peraturan pemerintah pengganti UU No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan juncto Perpres No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan sebagai barang dalam pengawasan juncto Permendag No. 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran untuk sektor pertanian juncto Permentan No. 10 tahun 2022 tentang cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi sektor pertanian.

"Pupuk yang dijual adalah jenis NPK PHONSKA PUPUK INDONESIA Nitrogen 15%, Fosfat 10%, Kalium 12%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO