Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.
Begitu tiba di rumah terduga pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya sambil membawa kembang untuk ritual.
Keesokan harinya, korban pun kembali datang ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual. Pelaku mengajak korban ke makam yang berada di belakang rumah dengan dalih melakukan ritual, sekira pukul 18.30 WIB.
Untuk melancarkan aksinya dan agar korban tidak curiga, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.
"Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana tersebut kepada korban," ucap Sri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




