Kapolres Lumajang: Kasus Pasir Ilegal sudah Diproses, tapi Vonisnya Rendah

Kapolres Lumajang: Kasus Pasir Ilegal sudah Diproses, tapi Vonisnya Rendah Komnas HAM bersama Bupati, Kapolres, Ketua DPRD Lumajang saat press rilis di Pemkab setempat. foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail, membantah adanya kabar jika pihak kepolisian telah melakukan pembiaran serta tidak melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.

Menurutnya, sesuai laporan di 2014, pihaknya sudah menindak 4 kasus tambang ilegal. "Jadi jangan bilang polisi tidak bertindak, polisi sudah bertindak," tegasnya saat dikonfismasi wartawan.

Lebih dalam, ia mengatakan, dari 4 kasus, 1 pelaku sudah divonis pengadilan, 2 masih diproses, dan 1 masih dalam pengejaran. "Satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Sayangnya dari tersangka yang divonis, ternyata vonisnya rendah dari tuntutan yakni 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 3 juta. “Tahu gak vonisnya berapa kasus illegal mining itu? Cuma 1 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Ini tidak sesuai, kan?,” ujarnya dengan mimik serius.

Dijelaskan, atas kasus illegal mining di tempat yang lain bisa berkembang siapa yang punya alat dan lainnya. Hanya saja saat ini masih fokus pada kasus illegal mining di Selok Awar-Awar.

AKBP Fadly juga menjelaskan, dalam menangani kasus illegal mining, pihaknya bisa langsung menabrak. Hanya saja jika main labrak dilakukan, maka akan banyak kasus yang ditangani dan tidak fokus. Lagi pula karena ini menyangkut mata pencaharian yang bisa berdampak pada sosial, ekonomi dan dampak-dampak yang lain, maka pihaknya, ungkap AKBP Fadly, mewarning agar mereka yang masih melakukan penambangan segera dihentikan dulu.

“Kalau masih ada yang nambang, hentikan dulu,” pintanya. Dari data yang ada, ada 4 orang pelaku illegal mining yang ditangkap polisi. Mereka adalah, Purwanto Bin Supangkat (47), warga Desa Klakah Kecamatan Klakah, Shahrizal, Abdul Ghofur alias Gayus (proses sidang) dan Rudi. Untuk Purwanto, sudah divonis 1 bulan dan denda Rp 3 juta. Barang yang disita antara lain, 1 dump truk.

Masalah penertiban tambang pasir, kata Kapolres, harus mempertimbangkan 2 aspek, yakni penegakan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kalau dampaknya lebih besar pada masyarakat, harus ada pertimbangan tertentu," ucapnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO