KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Didik TK (36) warga Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Senin (5/10) menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Kediri. Ia ditangkap karena melakukan perampasan dan kekerasan terhadap tamu di lokalisasi eks Bong Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan cara mengaku sebagai anggota Polri.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Didik bermula dari laporan Mustofa Junaidi (36) (korban) warga Dusun Gondang, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia menjadi korban perampasan yang dilakukan oleh pelaku di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
"Korban saat itu sedang asyik karaoke di eks lokalisasi di Bong Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Tiba-tiba pelaku dengan kondisi mabuk mengajak korban pergi ke Desa Wonosari dan merampas harta benda milik korban berupa uang Rp 900 ribu dan 1 Ponsel," tutur KBO Satreskrim Polres Kediri Iptu Panggayuh.
Pelaku yang berhasil merampas harta benda milik korban langsung pulang ke rumah. Pelaku yang saat itu sedang kondisi mabuk langsung diamankan oleh anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. "Korban lapor dan sudah diketahui identitas pelaku. Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya," ungkap Iptu Panggayuh.
Masih kata Iptu Panggayuh, pelaku mengaku anggota Polri ini untuk memudahkan saat aksi kejahatannya. Pelaku sendiri ternyata pernah masuk penjara tahun 2008 dengan kasus narkotika jenis Sabu-sabu. "Barang bukti yang kita amankan 1 jaket Polri, Uang Rp 900 ribu, 1 Ponsel dan 1 unit sepeda motor," pungkasnya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News