BPN Kabupaten Probolinggo saat menggelar Pembinaan daerah terkait Pengendalian alih fungsi lahan sawah. Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kementrian ATR/BPN melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Acara yang dikemas dengan Pembinaan Daerah itu digelar di Aula Kantor BPN setempat dengan menghadirkan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementrian ATR/BPN, Andi Renald, ST. MT.IPU.
Beberapa OPD yang diundang adalah Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas PUPR dan Tata Ruang, Bagian Hukum.
DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Andi Renald mengatakan jika kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi pemukiman atau yang biasa dikenal dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Sesuai asta cita Pak Presiden Prabowo terkait program swasembada pangan. Maka, diperlukan adanya perlindungan alih fungsi lahan sawah untuk dirubah ke hal yang tidak produktif. Karena itu, kita samakan persepektif untuk itu," ujar Andi Renald kepada BANGSAONLINE, Senin (28/4/2025).
Tidak hanya itu, mantan Kakanwil BPN Sumatra Selatan ini menjelaskan jika latar belakang urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah ini sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




