Bupati Dhito Ajukan 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri

Bupati Dhito Ajukan 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana saat menyalami beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bupati Pramana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah () dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa Kabupaten , Senin (21/4/2025).

Tiga tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan inovasi daerah.

Bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Dhito, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah, lanjut Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," jelas Mas Dhito.

Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO