Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana saat menyalami beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).
Tiga Raperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah.
BACA JUGA:
- Upah Rp70-90 Ribu, Penambang Pasir Brantas Kediri Tetap Bertahan
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
Bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Dhito, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," jelas Mas Dhito.
Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




