Ilustrasi
Nantinya, lanjut Abraham, Aiptu LC akan menjalani sidang kode etik internal Polri apabila berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim.
Ia menjamin Bidang Propam Polda Jatim akan memberikan hukuman tegas kepada Aiptu LC jika memang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini memperkosa korban.
Hukuman terberat berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat, sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik, atau materiil.
Sekadar informasi, Aiptu LC diduga memperkosa korban PW di rutan Polres Pacitan. Perbuatan itu dilakukan selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat peristiwa itu terjadi, Aiptu LC masih menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Polres Pacitan.
PW (21) adalah warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi mucikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




