JKN Jadi Syarat Penting CJH, BPJS Kesehatan Cabang Kediri Pastikan Status Kepesertaan Aktif

JKN Jadi Syarat Penting CJH, BPJS Kesehatan Cabang Kediri Pastikan Status Kepesertaan Aktif Petugas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri saat melayani peserta JKN. Foto: Ist

Bagi para jamaah haji yang belum terdaftar Program , lanjut Tutus, bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile dan PANDAWA. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Selain itu juga dapat menghemat waktu apabila jarak dari rumah ke Kantor Kesehatan cukup jauh.

"Namun kami juga tetap melayani peserta jika ingin melakukan pendaftaran di Kantor Kesehatan. Untuk pengecekan status peserta bisa buka Aplikasi Mobile pada menu Info Peserta, atau chat WhatsApp PANDAWA dengan mengetik menu Cek Status Kepesertaan lalu masukkan NIK atau Nomor Kartu Kesehatan,” katanya.

Selain itu, masih menurut Tutus, bagi yang sudah menjadi peserta namun status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, dapat membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran sehingga status kepesertaan dapat aktif kembali.

Kesehatan juga meluncurkan inovasi terbaru berupa Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap Kesehatan yang diperuntukkan bagi peserta yang hendak membayar iuran dengan mencicil hingga tunggakan tersebut lunas. Sehingga status kepesertaan dapat langsung diaktifkan setelah cicilan terakhir dilunasi.

“Jamaah haji yang status kepesertaannya tidak aktif karena terdapat tunggakan dapat melunasinya terlebih dahulu sehingga kepesertaannya dapat aktif kembali. Namun kami juga menyediakan program untuk membayar tunggakan dengan cara mencicil melalui Program New REHAB 2.0 yang tersedia di aplikasi Mobile ,”urainya.

Tutus berharap, penyelenggaraan haji tahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik. Para Jemaah haji dapat melakukan ibadah dengan lancar tanpa perlu merasa khawatir akan masalah kesehatan yang mengancam karena terdapat Program yang akan memberikan perlindungan. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO