Ia menambahkan, M beralasan bahwa minuman keras tersebut merupakan stok lama dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, aparat tetap memproses pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan, dan pelaku dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Bambang.
Polres Malang juga menyatakan akan terus melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Salah satunya dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk memperkuat sinergi dalam menolak keberadaan miras ilegal.
Bambang menegaskan bahwa komitmen ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketentraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar tidak terlibat dalam jual beli maupun konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




