Polsek Pakisaji Malang Grebek Rumah yang Jadi Toko Miras Tak Berizin

Polsek Pakisaji Malang Grebek Rumah yang Jadi Toko Miras Tak Berizin

MALANG,BANGSAONLINE.com menggrebek sebuah rumah di Desa Glanggang yang kedapatan menjadi toko minuman keras tak berizin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum .

Kasi Humas , AKP Bambang Subinajar, membenarkan penggerebekan yang  dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti.

Operasi tersebut juga melibatkan personel Unit Reskrim, Provos, serta unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah minuman keras dari lokasi.

Yaitu 5 botol bir Bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir Bintang ukuran 320 ml, serta 2 botol vodka.

Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pemilik tempat, pria berinisial M (62), mengaku menjual pabrikan meski tidak memiliki izin resmi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO