MALANG,BANGSAONLINE.com - Polsek Pakisaji menggrebek sebuah rumah di Desa Glanggang yang kedapatan menjadi toko minuman keras tak berizin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malang.
BACA JUGA:
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Polsek Brondong Lamongan Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras dan Es Moni Disita
- Modus Pura-Pura Razia, Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar di Malang
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti.
Operasi tersebut juga melibatkan personel Unit Reskrim, Provos, serta unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah minuman keras dari lokasi.
Yaitu 5 botol bir Bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir Bintang ukuran 320 ml, serta 2 botol vodka.
Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemilik tempat, pria berinisial M (62), mengaku menjual miras pabrikan meski tidak memiliki izin resmi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




