Penempelan poster di truk saat aksi penolakan tambang di Desa Selok Awar-awar, 10 September silam. foto: imron/BANGSAONLINE
Bukan hanya Kepolisian, pihak Kejaksaan Negeri dan pengadilan harus memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepada seluruh pelaku penganiaan dan pembunuhan. "Para pelaku dan otak intelektual harus dihukum seberat-beratnya, hingga hukuman mati," tegasnya.
(Baca juga: Diduga Jadi Beking Tambang Pasir, Minta Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Diusut)
Setelah terjadi korban jiwa, aktivitas pertambangan ilegal di Lumajang menjadi lumpuh total. Bupati Lumajang memerintahkan menutup seluruh tambang pasir ilegal.
(Baca juga: Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi)
"Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk selektif dalam memberikan perijinan, agar kekayaan tambang di Lumajang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Lumajang," tungkasnya.
Hariyono dijerat pasal berlapis yakni, pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Dan Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




