Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, saat memberi paparan di Situbondo.
"Yang kami nilai di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat, Ricall kita harapkan memberikan wadah baru bagaimana lembaga layanan terutama pemerintah daerah, Bupati, Wakil Bupati, OPD, Sekretariat Daerah, itu dekat dengan masyarakat," ujarnya
Ia turut berpesan agar Ricall dilengkapi dengan aplikasi digital, dan diharapkan bisa mendekatkan Pemkab Situbondo dengan masyarakat.
"Masyarakat bisa mengoreksi langsung melalui keluhannya, misalnya ada jalan rusak, pendidikan belum maksimal, pelayanan kesehatan belum baik, baik level desa sampai kabupaten bisa dikeluhkan masyarakat," tuturnya.
Ketua Ombudsman RI menjelaskan, pihaknya memperbaiki standar layanan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mana layanan publik pemerintah daerah kadang membutuhkan waktu yang lama.
"Pelayanan biasanya sehari selesai, dikerjakan berminggu-minggu bahkan berbulan-berbulan," cetusnya.
Ombudsman, lanjut Najih, juga memberikan penilaian pemerintah daerah dalam standar pelayanan publik.
"Tidak sesuai kita berikan rapat merah, termasuk opini pengawasan, kalau masuk rapot merah, potensi mala administrasinya tinggi," ucapnya.
Periode penilaian pada 2021-2024 untuk RPJMN 2020-2024, Ombudsman diberi tugas menilai pemenuhan atau kepatuhan pada standar pelayanan publik.
"Untk Situbondo tahun 2021 masuk zona kuning, nilainya masih 64, tahun 2022 masih zona kuning juga, tahun 2024 naik menjadi zona hijau tapi nilainya belum terbaik yaitu nilai B, tahun 2024 masuk zona terbaik hijau," paparnya.
Menurut dia, untuk menciptakan layanan publik yang baik diperlukan perencanaan yang baik, seperti perencanaan menggambarkan bagaimana SDM-nya, serta bagaimana dukungan anggarannya.
Kemudian, kata Najih, dalam perencanaan ini akan diketahui prioritas yang didahulukan, dan tolok ukur keberhasilan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik.
"Dari situ kita bisa kita evaluasi bahwa penyelenggaraan layanan ini membaik atau tidak. Ombudsman tahun 2025 akan memberikan opini pengawasan pelayanan publik. Ini diperlukan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi, karena melapor bagian dari kewajiban untuk saling memperbaiki situasi," katanya.
"Kita memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang mau melapor adanya keluhan-keluhan pelayanan. Kita akan melindungi kalau minta dirahasiakan kita rahasiakan," imbuhnya. (adv/sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




