Atasi Tunggakan Iuran BPJS, Gunakan Program Rehab

Atasi Tunggakan Iuran BPJS, Gunakan Program Rehab Kabid Pelayanan RSUD Kota Madiun, Totok Dwi Sanjaya.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tak sedikit peserta atau Jaminan Kesehatan Nasional baru menyadari bahwa status kepesertaan mereka nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit. 

Masalah utama yang sering ditemui adalah adanya tunggakan iuran, terutama bagi pasien yang langsung datang ke IGD tanpa melalui FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama).

Kabid Pelayanan RSUD Kota Madiun, Totok Dwi Sanjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menemui kasus pasien yang datang ke IGD dalam kondisi kepesertaan tidak aktif. Hal tersebut berdampak pada penjaminan biaya pengobatan pasien di rumah sakit.

“Untuk pasien rawat jalan, kasus seperti ini jarang terjadi karena mereka lebih dulu mengakses FKTP dan telah dilakukan pengecekan status kepesertaan. Namun, pasien yang langsung masuk ke IGD sering kali baru menyadari bahwa kartu mereka tidak aktif,” paparnya.

Ia menambahkan, penyebab utama kepesertaan nonaktif adalah adanya tunggakan iuran. Dalam kondisi ini, pihak rumah sakit berupaya mengedukasi pasien atau keluarga mereka untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan. 

Rumah sakit juga menyampaikan berbagai kanal informasi dan pengaduan Kesehatan yang dapat diakses peserta untuk membantu proses pengaktifan kembali.

“Baik peserta aktif maupun nonaktif tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, jika dalam batas waktu tertentu kartu tetap tidak aktif, pasien harus membayar sendiri biaya pengobatannya. Sebab, syarat untuk dijamin oleh Program adalah kepesertaan yang aktif,” kata Totok.

Pihaknya menjelaskan alur solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar kembali aktif yaitu melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencicil tunggakan sesuai dengan skema yang dipilih, sehingga mereka tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus.

“Saya mengetahui Program Rehab pertama kali melalui aplikasi Mobile , karena menu Rehab ini muncul di aplikasi. Program ini sangat membantu, karena peserta bisa melunasi tunggakan sedikit demi sedikit dan kembali mendapatkan manfaat Kesehatan. Dengan demikian, mereka tidak akan terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” urai Totok.

Lalu, Kesehatan menghadirkan Program Rehab untuk meringankan beban peserta yang kesulitan membayar iuran secara penuh. Program ini dirancang agar peserta tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani dengan pembayaran besar dalam satu waktu. Peserta dapat memilih skema cicilan dengan ketentuan berikut:

- Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.

- Masa cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang menunggak.

- Jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode cicilan.

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

Dan untuk Peserta yang ingin mengikuti Program Rehab dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile atau datang langsung ke kantor Kesehatan terdekat.

Perlu diingat bahwa, agar masyarakat tidak mengalami kendala kepesertaan nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan misalnya cek status kepesertaan secara berkala, peserta disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile atau dengan menghubungi Kesehatan.

Totok juga mengajak peserta untuk segera mengunduh aplikasi Mobile guna mendapatkan berbagai informasi penting terkait kepesertaan.

“Program Rehab ini tergolong baru sehingga diperlukan kolaborasi untuk menyampaikannya kepada masyarakat. Kami, RSUD Kota Madiun, bersama dengan Kesehatan siap untuk terus mengedukasi peserta atau pasien agar mereka tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Dengan adanya Program Rehab dan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat memastikan kepesertaan Kesehatan mereka tetap aktif. Hal ini penting agar akses layanan kesehatan selalu terjamin tanpa kendala administratif yang merugikan pasien di saat darurat. (adv/fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO