Kabid Pelayanan RSUD Kota Madiun, Totok Dwi Sanjaya.
- Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.
- Masa cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang menunggak.
- Jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode cicilan.
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.
Dan untuk Peserta yang ingin mengikuti Program Rehab dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Perlu diingat bahwa, agar masyarakat tidak mengalami kendala kepesertaan nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan misalnya cek status kepesertaan secara berkala, peserta disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan.
Totok juga mengajak peserta JKN untuk segera mengunduh aplikasi Mobile JKN guna mendapatkan berbagai informasi penting terkait kepesertaan.
“Program Rehab ini tergolong baru sehingga diperlukan kolaborasi untuk menyampaikannya kepada masyarakat. Kami, RSUD Kota Madiun, bersama dengan BPJS Kesehatan siap untuk terus mengedukasi peserta atau pasien agar mereka tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.
Dengan adanya Program Rehab dan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tetap aktif. Hal ini penting agar akses layanan kesehatan selalu terjamin tanpa kendala administratif yang merugikan pasien di saat darurat. (adv/fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




