Atasi Tunggakan Iuran BPJS, Gunakan Program Rehab

Atasi Tunggakan Iuran BPJS, Gunakan Program Rehab Kabid Pelayanan RSUD Kota Madiun, Totok Dwi Sanjaya.

- Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.

- Masa cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang menunggak.

- Jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode cicilan.

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

Dan untuk Peserta yang ingin mengikuti Program Rehab dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile atau datang langsung ke kantor Kesehatan terdekat.

Perlu diingat bahwa, agar masyarakat tidak mengalami kendala kepesertaan nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan misalnya cek status kepesertaan secara berkala, peserta disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile atau dengan menghubungi Kesehatan.

Totok juga mengajak peserta untuk segera mengunduh aplikasi Mobile guna mendapatkan berbagai informasi penting terkait kepesertaan.

“Program Rehab ini tergolong baru sehingga diperlukan kolaborasi untuk menyampaikannya kepada masyarakat. Kami, RSUD Kota Madiun, bersama dengan Kesehatan siap untuk terus mengedukasi peserta atau pasien agar mereka tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Dengan adanya Program Rehab dan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat memastikan kepesertaan Kesehatan mereka tetap aktif. Hal ini penting agar akses layanan kesehatan selalu terjamin tanpa kendala administratif yang merugikan pasien di saat darurat. (adv/fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO