
"Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum," ungkapnya.
Dengan status dalam kategori ABH, kata Alif, penanganan dilakukan sesuai regulasi, yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.
"Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Ia menyebut, Dinsos Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH.
Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.
"Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik," pungkasnya. (hud/rev)