Revisi UU TNI Akan Disahkan DPR Besok, Alissa Wahid: Tunda, Batalkan!

Revisi UU TNI Akan Disahkan DPR Besok, Alissa Wahid: Tunda, Batalkan! Alissa Wahid.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktur Jaringan meminta DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap , yang rencana akan digelar pada Kamis (20/3/2025) pagi. Kepastian rencana pengesahan revisi UU yang menuai kontroversi publik itu diketahui publik, menyusul beredarnya Surat Undangan Nomor B/4292/LG.01.01/3/2025 tertanggal Rabu (19/3/2025) hari ini.

menyebut pembahasan revisi terhadap UU TNI telah nyata cacat proses. Menurutnya, pembahasan sebuah undang-undang harus melibatkan publik dan dilakukan secara terbuka dan transparan. DPR RI semestinya menjadi representasi masyarakat, bukan mewakili golongan elite dalam membahas undang-undang.

"Rapat sebaiknya ditunda dulu, tidak boleh ada pengambilan keputusan sebelum masyarakat dilibatkan dalam pembahasannya," cetus putri sulung Gus Dur ini.

Dalam rilisnya, Jaringan menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir DPR RI dan pemerintah membahas Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai protes dan kecaman dari masyarakat pro-demokrasi. Ada banyak persoalan dalam agenda tersebut, mulai tidak adanya urgensi, diadakan di hotel mewah, hingga penjagaan oleh Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI), yang merupakan salah satu unit pasukan elite yang dibentuk untuk menangani aksi terorisme. Meski menimbulkan gejolak, pembahasan disebut sudah rampung dan akan dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu kekhawatiran terbesarnya adalah berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang sudah dihapus di masa presiden KH. Abdurrahman Wahid. Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian integral reformasi TNI.

Di masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI diterjemahkan dalam tindakan masuknya tentara dalam segala sendi kehidupan. Dwifungsi ABRI menjadi alat untuk mencampuri urusan semua pihak tanpa terbendung lagi. Orang sipil seolah-olah tidak mempunyai hak sama sekali untuk menentukan segala sesuatu tanpa izin ABRI, seperti pemilihan lurah dan sebagainya. Masuknya ABRI untuk mengurusi semua bidang mematahkan inisiatif di bawah. Masyarakat merasa tidak ada gunanya lagi mencari alternatif karena akan dikalahkan alternatif dari militer. Hal ini merupakan praktik yang buruk dalam kehidupan berdemokrasi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer harus berada di bawah kontrol sipil dan tidak memiliki peran langsung dalam pemerintahan atau politik. Hal ini dikarenakan demokrasi mengutamakan supremasi sipil, yakni pemerintahan dijalankan oleh warga sipil yang dipilih secara demokratis. Dwifungsi militer akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sehingga melemahkan kontrol sipil atas angkatan bersenjata.

Berikut Pernyataan Sikap Jaringan menanggapi akan disahkannya Revisi atas UU TNI.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO