Alissa Wahid.
Pertama, menolak revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri. Prajurit aktif harus fokus pada tugas pertahanan negara, bukan politik atau administrasi pemerintahan. Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat mengurangi profesionalisme dan membuat tentara abai terhadap tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara. Selain itu, dengan kekuatan bersenjata dan posisi strategis dalam pemerintahan, tentara berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan bersikap represif terhadap masyarakat.
Kedua, meminta DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda paripurna pengesahan RUU TNI karena cacat proses. Pembahasan sebuah undang-undang harus melibatkan publik dan dilakukan secara terbuka dan transparan. DPR RI semestinya menjadi representasi masyarakat, bukan mewakili golongan elite dalam membahas undang-undang.
Ketiga, mengecam pembahasan RUU TNI yang tidak transparan dan cenderung menghindari pengawasan publik. Apalagi rapat tersebut menggunakan fasilitas mewah di tengah banyaknya jargon efisiensi yang berimbas pada memburuknya pelayanan publik di berbagai sektor.
Keempat, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan partai politik untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara dengan mendukung agenda reformasi demi kuatnya demokrasi. Menyetujui RUU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri adalah bentuk pengkhianatan pada reformasi.
Kelima, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan semangat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil.
Keenam, mengajak seluruh penggerak Gusdurian untuk melakukan konsolidasi nasional bersama jejaring masyarakat sipil di berbagai titik guna mengamati dinamika sosial dan politik serta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan demokrasi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




