Konferensi pers Polres Blitar
BLITAR,BANGSAONLINE.com - WC (21) mahasiswa asal Kecamatan Talun, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 1951 lantaran menjual mercon dengan bahan peledak
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menuturkan, WC diamankan di wilayah Kecamatan Garum saat sedang melakukan penjualan mercon dengan sistem COD (cash on delivery) dengan pembeli.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polsek Panggungrejo Blitar Gencarkan Sambang Poskamling, Warga Diajak Aktif Ronda Malam
"Kami ungkap kasus kepemilikan bahan peledak dari seorang mahasiswa. Pelaku diamankan saat sedang bertransaksi dengan pembeli dengan sistem COD," ungkap AKBP Arif.
WC, lanjut dia, nekat menjual mercon karena tergiur keuntungan. Dalam sekali transaksi, WC bisa mendapatkan keuntungan hingga 100 persen.
Pelaku mempelajari cara membuat mercon melalui media sosial YouTube. Kemudian pelaku membeli bahan-bahannya di market place.
"Jadi pelaku ini tergiur keuntungan hingga 100 persen dari berjualan bahan peledak ini dalam sekali bertransaksi. Pelaku membelinya melalui market place dan dijual secara COD," terangnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3 kilogram bubuk mesiu, 31 selongsong mercon, 5 kilogram belerang dan berbagai macam alat peracik lainnya.
"Pelaku ini kami kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang tahun 2012 nomor 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami tidak main-main karena sudah banyak korban dari peredaran mercon ini," pungkasnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




