Petugas dari Polres Gresik saat ekspose kedua pelaku curanmor. Foto: Ist
Dugaan polisi para pelaku melakukan tindak kejahatan terbukti saat tim kembali ke rumah di Jalan Panglima Sudirman yang dicurigai menjadi sasaran pencurian.
Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, korban kehilangan satu unit kendaraan dari garasi. Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.
Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Gresik AKBP, Rovan Richard Mahenu, menyampaikan tengah mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ucapnya.
Sedangkan Kasateskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz, menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




