Coretax by DJP
Penggantian ini dilakukan meskipun data dalam faktur pajak sebelumnya sudah benar. Prosesnya cukup dengan menyimpan ulang dan mengunggah kembali dokumen agar sistem menghasilkan faktur pajak yang baru dan sesuai.
2. Menunggu Implementasi Fitur Regenerate Dokumen
DJP sedang mengembangkan fitur regenerate dokumen, yang memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan kembali dokumen PDF yang benar. Namun, fitur ini masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat digunakan saat ini.
3. Menunggu Regenerasi Otomatis oleh Sistem
Selain fitur regenerate dokumen, sistem DJP juga akan melakukan regenerasi otomatis terhadap dokumen faktur pajak atau bukti potong yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.
Artinya, sistem akan memperbaiki dan menerbitkan ulang dokumen yang bermasalah tanpa perlu tindakan dari wajib pajak.
Pastikan Anda mengecek dan melakukan langkah-langkah seksama di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




