Baihaqi, Kadispora Kota Malang. Ist.
"Maka saat pembangunan itu kita didampingi PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, yang kedua didampingi Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," jelasnya.
Terkait dengan tidak sesuainya spek pasir lapangan voli pantai di Gor Ken Arok Malang, Irfan selaku rekanan dari CV Gadafa menjelaskan soal menentukan pasir yang digunakan.
"Kalau yang terpasang itu dari Pasuruan dan sudah mengajak orang-orang PBVSI. Jadi kita tidak asal-asalan," terang Irfan saat dikonfirmasi.
Soal paket yang dikerjakannya, ia menjelaskan bahwa hanya pelaksana pengerjaan lapangan termasuk pasir. Sedangkan terkait perubahan pasir yang akan digunakan, Irfan mengungkapan telah ada koordinasi dengan prosedur yang ada.
"Kalau ada perubahankan kita undang dari tim bps, inspektorat, dari pokja juga, konsultan perencana, dan pengawas," tuturnya.
Sebagai informasi, paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.
Adapun nilai penawaran sebesar Rp1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id).
Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.500.000.000.00.
Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Akan tetapi ditawar turun jadi Rp1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender. (dad/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




