Aktivis Antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa
Tak hanya itu, Amirul memastikan akan menempuh jalur hukum jika produk Musrenbang sampai terbentuk APBD 2025.
"Saya akan melakukan gugatan hukum, karena saya punya keyakinan RPJMDnya tidak mewadahi visi misi Bupati terpilih, belum punya cantolan hukumnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Sugiono membantah jika Musrenbang yang dilaksanakan Pemkab cacat hukum.
"Isinya menyampaikan visi Bupati teripilih," kata Sugiono.
Dalam hal ini, Sugiono mebeberkan Musrenbang sebagai tahapan rencana pembangunan daerah melalui 4 jalur.
"Yang pertama Musrenbang, bottom up planning atau bawah atas, yg kedua Pokok-Pokok pikiran DPRD, hub top down contohnya makan bergizi gratis, linearitas program pusat daerah, dan keempat teknoratis menerjemahkan visi misi kepala daerah," bebernya.
Selain itu, ia mengaku jika ada surat edaran dari Kemendagri tentang perubahan APBD tahun 2025 yang dipercepat.
"Artinya sesegara mungkin menyesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih," pungkasnya. (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




