Rapat Operasi Pekat 2025 di Mapolrestabes Surabaya.
Sedangkan dalam penangkapan penjualan minuman keras (Miras) ilegal, bisa ditangani oleh 2 satuan, antara lain Satresnarkoba maupun Satsamapta.
Satresnarkoba menangani tangkapan bila unsurnya melanggar Undang Undang Kesehatan, sedangkan Satsamapta untuk tindak pidana ringan (Tipiring).
Penanganan bisa secara berbeda bila dalam penangkapan ternyata miras yang dijual berjumlah banyak, dan tidak mempunyai label resmi akan ditangani Satresnarkoba.
Apabila dalam penangkapan Miras yang dijual terdapat label resmi namun penjualnya tidak mempunyai izin, akan ditanggani oleh Satsamapta.
Sedangkan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Kriminal mempunyai peran pemberantasan penjual anak anak atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




