Proyek perumahan di Kota Batu.
BANGSAONLINE.com - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun pada tahun ini. Untuk itu Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
“PMK tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan kelanjutan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2025).
Ia menyatakan, pemerintah memperpanjang insentif perpajakan sektor perumahan karena sektor ini memiliki efek berganda pada perekonomian.
“Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan PMK-13/2025, properti yang mendapatkan insentif ini yang harga jualnya sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang penyerahannya dilakukan tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2025 mendapatkan insentif sebesar 100 persen.






