Proyek perumahan di Kota Batu.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025, mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen.
Dwi mencontohkan, Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah.
Contoh lain, Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.
“Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah,” tuturnya.
Sehingga sektor properti bisa menggeliat, begitu pula sektor-setor pendukungnya. Pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tahun ini. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






