Lima Bulan, 20 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bojonegoro Diamankan

Lima Bulan, 20 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bojonegoro Diamankan RAZIA: Tampak petugas polisi dan Satpol PP sedang melakukan razia penambang pasir ilegal dengan mekanik di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu. foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu lima bulan terakhir ini, jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan sebanyak dua puluh pelaku penambang pasir ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo Bojonegoro.

"Lima bulan terakhir terdapat 20 LP (lembaga permasyarkatan) penanganan penegakan hukum penambang pasir ilegal yang ditangani Polres Bojonegoro," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKPJeni Aljauza, Jumat siang (25/9).

Dari 20 LP itu di antaranya di Kecamatan Kanor dengan tersangka NA, warga Kedungarum Kanor yang saat ini sudah tahap dua, empat dari Kecamatan Trucuk tiga di desa Banjarsari Kecamatan Trucuk tersangka Budiono, Ainur Rofiq dan Sugito dan untuk di desa/Kecamatan Trucuk tersangka Kisno warga desa Padang Kecamatan Trucuk. "Kisno menjadi DPO sedangkan Sugito adalah kasus pelimpahan TNI," katanya.

Basuki melanjutkan, untuk kecamatan Kalitidu ada tiga lokasi di desa Brenggolo kecamatan Kalitidu dengan tersangka Madiono (Purn) TNI warga Brenggolo Kalitidu, H Munir warga desa Panjunan Kalitidu, tersangka yang belum ditetapkan dan Woto TKP desa Leran Kalitidu. Sedangkan untuk kecamatan Malo ada dua TKP, yakni di Desa Tulungagung dengan tersangka Ganani warga Mayangrejo Kalitidu dan TKP Petak Malo tersangka Imam Sugito warga setempat.

"Imam Sugito sendiri merupakan mantan kepala desa Petak Malo," paparnya.

Untuk kecamatan Padangan, ada enam TKP, yakni di Desa Kebonagung ada tiga lokasi dengan tersangka H Tarmin, Kamijan dan Priyanto (Kasun) yang semuanya beralamat desa setempat. Sedangkan untuk di desa Nguken Kecamatan Padangan ada tiga lokasi dengan tersangkan Yogi seorang pegawai PD Pasar warga Nguken, Yoris Dita seorang PNS kecamatan Margomuyo dan Badri yang merupakan paman dari kedua tersangka di atas.

Sedangkan untuk di Kecamatan Kasiman ada satu TKP di desa Tembeling Kasiman dan satu tersangkan bernama No Codot warga sekitar. Terrakhir di kecamatan Ngraho ada tiga lokasi di desa Payaman dengan tersangka Muntamah (janda tua 56 tahun) warga Payaman, Suparni warga Payaman dan Tamrin warga desa Sumberarum Kecamatan Ngraho.

"Penambangan pasir ilegal dengan mekanik akan terus kita berantas, karena dampak penambangan itu sangat besar," pungkasnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO