TACB Nganjuk foto bersama dengan latar belakang Candi Lor usai ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pj Bupati Sri Handoko Taruna.
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Candi Ngetos dan Candi Lor resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna, pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Penetapan Candi Ngetos sebagai struktur cagar budaya didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025, sementara Candi Lor ditetapkan melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.
Candi Ngetos merupakan tempat suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-15, tepatnya pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara itu, Candi Lor dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur, pada tahun 937 Masehi. Candi ini terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, mengonfirmasi bahwa kedua candi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk.
"Kami telah menerima salinan keputusan bupati terkait penetapan ini sejak kemarin. Keputusan tersebut resmi keluar pada Kamis, 13 Februari," ungkap Yuli, Sabtu (15/2/2025).
Anggota TACB Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh TACB Nganjuk kepada Disporabudpar pada akhir Desember 2024.
"Proses rekomendasi penetapan Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian mendalam. Setelah memastikan kelayakannya, kami merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk menetapkannya sebagai struktur cagar budaya. Kami bersyukur keputusan ini telah disetujui dan disahkan," ujar Nara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




