TACB Nganjuk foto bersama dengan latar belakang Candi Lor usai ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pj Bupati Sri Handoko Taruna.
Anggota TACB Nganjuk, Usman Hadi, menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya Keputusan Bupati yang menetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai cagar budaya.
Ia menekankan bahwa ini adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menetapkan cagar budaya, mengingat sebelumnya hanya ada satu cagar budaya di Nganjuk, yaitu Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 2016.
"Penetapan ini merupakan langkah bersejarah bagi Pemkab Nganjuk," jelas Usman.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses ini.
Menurut Usman, Candi Ngetos dan Candi Lor memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya di Nganjuk, sehingga memang sudah sepantasnya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebagai tambahan, beberapa sejarawan meyakini bahwa Candi Ngetos merupakan tempat pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk, meskipun hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Sementara itu, Candi Lor memiliki kaitan erat dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk, karena Prasasti Anjuk Ladang yang ditemukan di sekitarnya bertanggal 10 April 937 Masehi dan dijadikan sebagai acuan peringatan hari jadi daerah tersebut. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




