Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan

Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

2. Wakaf: Pihak yang mewakafkan harta bendanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

3. Peserta Program Perumahan Sederhana: Masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah untuk mendapatkan perumahan yang layak. Mereka harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian terkait.

4. Masyarakat Hukum Adat: Masyarakat yang memiliki sistem hukum adat yang diakui oleh negara. 5. Veteran, Pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI/Polri: Mereka yang memiliki lahan paling luas 600 meter persegi untuk wilayah perkotaan dan maksimal 2.000 meter persegi untuk wilayah pedesaan.

6. Badan Hukum Keagamaan dan Sosial: Lembaga-lembaga keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti tempat ibadah atau panti asuhan, dengan syarat luas tanah maksimal 500 meter persegi.

7. Masyarakat Tidak Mampu: Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu membiayai pengurusan secara mandiri. Syaratnya, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.

"Syarat Umum Pendaftaran Selain memenuhi kriteria di atas, secara umum persyaratan untuk mengikuti program adalah: - Anda harus memiliki tanah yang ingin didaftarkan. - Meskipun gratis, Anda tetap harus memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, atau akta jual beli," bebernya.

Untuk proses pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas BPN. Meskipun program ini gratis, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu dibayar. Seperti biaya patok batas dan biaya balik nama. 

"Segera daftarkan tanah Anda melalui program untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah anda," pungkasnya. (ald/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO