Jajaran pimpinan DPRD Gresik saat paripurna usulan pemberhentian kepala daerah. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024, Senin (10/2/2025).
Agenda tersebut mengacu dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda. Dalam pasal tersebut dinyatakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Lalu, di Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Setelah rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024, pimpinan DPRD Gresik mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," kata Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan olehnya, rapat paripurna sifatnya hanya mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gresik hasil Pilkada 2020 saja.
"Nantinya Bupati Gresik dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 secara otomatis akan berhenti melalui surat dari Mendagri setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Gresik 2024," ucap anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyebut paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024 menindaklanjuti surat dari KPU setelah melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.
"Paripurna ini sebagai tindalanjut surat dari KPU Gresik setelah melakukan pleno penetapan Cabup dan Cawabup terpilih hasil Pilkada Gresik 2024," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




