ilustrasi
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Meski terkesan jalan di tempat, kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lamongan, Nurul Huda jalan terus. Keseriusan pihak kepolisian ditunjukkan dengan dilayangkannya surat penggilan pada yang bersangkutan.
Tapi hingga kini, tersangka yang menjadi anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini belum memenuhi panggilan pihak kepolisian alias mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan.
BACA JUGA:
- Didampingi Anggota Polsek Lamongan Kota, Seorang Suami Grebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kos
- KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
"Sudah kita panggil namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkap KasatReskrim Polres Lamongan, AKP Bambang Wijaya melalui Paur Subbag Humas Polres, Ipda Raksan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (23/9.
Padahal, pemanggilan ini dilakukan pihaknya karena penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari pihak perguruan tinggi tempat ijasah dikeluarkan dalam hal ini Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang termasuk Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Koopertais) Jawa Timur.
"Hasilnya nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi yang diklaim keluarkan ijasah," jelasnya.
Seperti diberitakan, Nurul Huda, anggota DPRD Lamongan dari fraksi Golkar dilaporkan ke polisi dengan dugaan ijazah palsu. Dari keterangan yang diperoleh, nama Nurul Huda diakui tercatat sebagai mahasiswa Undar, namun nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam Koopertais Jatim. (ais/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




