Konferensi Pers penindakan penyelundupan barang Jawa Timur di Terminal Petikemas Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan RI terus berupaya mempersempit upaya penyelundupan barang ekspor-impor dengan melakukan pengawasan ketat.
Selain untuk mengatasi peredaran barang ilegal, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat di Terminal Petikemas Surabaya Rabu (5/2/2025) menjelaskan pada periode 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan pada beberapa komoditas barang.
Antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil , narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik.
Dengan total nilai barang mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,8 triliun.
Pada bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP. Penindakan mayoritas berasal dari jasa ekspedisi barang.
Dari penindakan NPP tersebut, barang bukti sebanyak 7,4 ton diamankan. Yaitu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




