Petugas saat mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di KUA.
“Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata. Yang menjadi istimewa hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti tingginya perkara asal-usul anak dalam sidang kali ini.
“Tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri, karena yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak yang dilahirkan,” ungkapnya.
Nurul menambahkan, perkara pembetulan biodata juga memerlukan prosedur yang tepat.
“Pembetulan biodata di buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum dapat diubah,” imbuhnya.
Seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didanai sepenuhnya oleh Pemkot Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Sidang isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum. Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya.
“Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,” kata Nurul.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan dan legalitas keluarga, kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait, untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (asa/adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




