“Sekarang di sana tidak ada apa-apa, tidak ada pemagaran, nelayan bebas lalu lalang tanpa gangguan. Jadi, tidak mungkin ada usulan perpanjangan HGB, apalagi tanah tersebut telah tercatat sebagai lautan,” tuturnya.
Diketahui, ada tiga HGB di tanah seluas 656 hektare tersebut. Masa berlaku tanah tersebut selama 30 tahun, yang mana HGB nomor tiga dan empat akan berakhir pada 2026. Sedangkan HGB nomor lima akan berakhir pada 2029.
Sementara itu, Korlap Aksi Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), Nanang Romi, menyoroti kasus HGB seluas 656 hektare yang kini menjadi lautan dan dikuasai oleh beberapa korporasi. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan di wilayah tersebut.
“Kita sudah ditemui Kepala BPN Sidoarjo, Pak Rizal. Alhamdulillah, beliau sangat terbuka dan dinamis. Kita patut mengapresiasi sikap beliau," katanya.
Ia menegaskan, seharusnya tidak ada korporasi yang menguasai lahan yang kini sudah menjadi lautan.
Menurutnya, praktik ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa SHGB atas lautan tersebut dijadikan agunan di bank diduga milik pemerintah.
“Yang sangat jahat, ketika SHGB atas lautan itu dijadikan agunan kepada bank. Kalau korporasi tersebut tidak bertanggung jawab, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat dan daerah yang uangnya digelontorkan untuk korporasi tersebut. Bank seharusnya melakukan survei terlebih dahulu sebelum memberikan agunan,” ujarnya.
Ia meminta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, meskipun status tanah tersebut akan terhapus secara otomatis jika tidak ada perpanjangan SHGB, tindakan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan tanah yang dijadikan agunan tersebut. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




