Menteri Nusron Wahid bersama pihak terkait melakukan konferensi pers setelah pemantauan langsung di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Foto: Ist.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
BACA JUGA:
- Menyelamatkan NU, Merawat Rahim: Catatan Reflektif dari Halal Bihalal IKA PMII 2026
- Cak Imin Sebut Ketum PBNU Gagal, Jangan Diteruskan, Nusron: Aumni PMII seperti Tamu di PBNU
- Menteri ATR/BPN Serahkan 14 Sertifikat Rumah Ibadah di Perayaan Natal 2025
- Menteri ATR/BPN Minta Pemerintah Daerah di se-Kalimantan Tengah Cegah Tumpang Tindih Sertifikat
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, setelah meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron telah mengungkapkan, 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




