JACCS MPM Finance di Kertajaya, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - WP atau wajib pajak kendaraan bermotor dari Kota Pahlawan menghadapi kendala dalam mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, dan proses Bea Balik Nama (BBN) di Samsat. Permasalahan ini diduga disebabkan kurang transparannya pihak perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satu WP yang mengalami hal tersebut adalah SS, warga Jalan Pogot. Ia merupakan pemilik sepeda motor Honda New Beat dengan nopol L 6096 XX, dan sebelumnya tercatat sebagai nasabah JACCS MPM Finance di Ruko Kertajaya, Jalan Arif Rahman Hakim.
Pada akhir Desember 2024, SS melunasi angsuran kendaraannya, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun telah kembali menjadi miliknya. Namun, ketika mengajukan perpanjangan STNK pada Januari 2025 di Samsat Utara Kedung Cowek, ia dihadapkan pada kendala berupa data dokumen yang bermasalah.
Menurut petugas Samsat, pengajuan perpanjangan STNK lima tahunan tidak dapat diproses karena terdapat keterangan blokir bank pada data kendaraan.
"Saya sangat kaget ketika diberitahu ada keterangan blokir bank, padahal angsuran saya sudah lunas dan BPKB sudah saya terima," kata SS dengan nada kesal, Kamis (23/1/2025).
Petugas Samsat memberikan arahan agar SS menghubungi pihak JACCS MPM Finance untuk meminta surat pembukaan blokir atau surat pelunasan.
"Jadi saya harus ke MPM dulu untuk pengajuan buka blokir, lalu ke Polda Jatim membawa surat itu agar blokir dihapus. Seharusnya, setelah angsuran saya lunas, blokir tersebut langsung dicabut secara otomatis tanpa saya harus bolak-balik seperti ini," keluh SS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




