Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank

Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank JACCS MPM Finance di Kertajaya, Surabaya.

Menanggapi permasalahan itu, Iptu Eko, Pamin Samsat Utara, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya membantu WP dalam proses pengurusan STNK. Namun, jika terdapat keterangan blokir bank, proses tersebut menjadi kewenangan pihak pembiayaan. 

"Jika ada blokir bank, Wajib Pajak harus mengurusnya langsung ke perusahaan pembiayaan atau bank terkait," ucapnya.

Ketika ditanya apakah blokir tersebut seharusnya otomatis dihapus setelah angsuran lunas, IPTU Eko menegaskan, "Sesuai SOP, apabila BPKB yang diagunkan sudah lunas dan dikembalikan kepada debitur, maka perusahaan pembiayaan seharusnya langsung menghapus blokir. Itu adalah prosedur yang benar."

Terkait keluhan ini, BANGSAONLINE.com berupaya menghubungi Hadi Utomo, Head Collection JACCS MPM Finance untuk meminta klarifikasi apakah ada unsur kelalaian atau kepentingan tertentu, sehingga blokir bank tidak segera dihapus meski angsuran telah lunas. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak JACCS MPM Finance belum memberikan tanggapan. Kejadian ini menambah daftar panjang keluhan Wajib Pajak terkait proses administrasi kendaraan bermotor yang dianggap berbelit-belit. 

Para pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak memberatkan masyarakat. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO