Dikemas Bungkus Permen, Jukir di Kota Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, BB 217,99 Gram Diamankan

Dikemas Bungkus Permen, Jukir di Kota Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, BB 217,99 Gram Diamankan EDP, tersangka pengedar sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pasuruan Kota.

Namun saat pemeriksaan di kantor polisi, EDP mengakui masih terdapat barang bukti sabu-sabu lain di dalam rumahnya.

"Akhirnya kita datangi lagi rumahnya, dan kita temukan dua bungkus sabu dalam bentuk besar. Jadi total semua barang bukti yang kami amankan dari EDP 217,99 gram," jelas Arief.

Menurut Arief, EDP selama ini bekerja untuk bandar sabu berinisial SL. Hasil pemeriksaan, ia mengaku mengedarkan sabu sejak setahun belakangan.

"Dia mendapatkan Rp500 ribu per minggu dari SL, serta diiming-imingi bisa mengonsumsi sabu sepuasnya. Itu yang membuat dia tertarik," terangnya.

Selama ini, EDP mendapatkan pasokan sabu dari SL dengan sistem ranjau. Sabu yang dipesan oleh pelanggannya dikirim SL dengan diletakkan di suatu tempat.

Akibat perbuatannya, EDP disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO